Kamis, 19 November 2009

Insiden Mati Lampu di Sidang Antasari

VIVAnews - Sidang kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2009. Agenda sidang mendengarkan keterangan enam saksi penyidik dari kepolisian.

Sekitar pukul 10.20, saat seorang penyidik bernama Saragih tengah memberikan kesaksian, aliran listrik di lingkungan pengadilan tiba-tiba terputus. Pengeras suara yang memperdengarkan suara saksi tak lagi berfungsi. Lampu penerang di ruang sidang pun padam.

Insiden kecil itu cukup mengganggu jalannya persidangan. Sebab selama ini, pengeras suara menjadi andalan puluhan wartawan yang meliput persidangan kasus tersebut. Alhasil, para wartawan merangsek ke dalam ruang sidang demi menyimak jalannya persidangan.

Dalam beberapa minggu belakangan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) kerap melakukan pemadaman listrik bergilir di sejumlah kawasan Jakarta. Namun, belum ada keterangan apakah terputusnya aliran listrik ini akibat pemadaman bergilir atau tidak.

Bawa Narkoba 5 Gram Akan Dihukum Mati

VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan Undang-undang Narkotika yang baru No 35 Tahun 2009, yang menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba.

Siapa saja yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati.

Undang-undang tersebut sudah disahkan sejak 12 Oktober 2009, dan mulai diterapkan mulai 1 November 2009.

Terkait diberlakukannya UU Narkotika yang baru itu, sejumlah pengguna dan pengedar narkoba yang berada di tahanan Polres Jakarta Barat terancam hukuman mati.

"Sudah mulai diberlakukan. Tersangka yang kedapatan memiliki narkoba di atas 5 gram, terancam hukuman mati," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Kristian Siagian, Jumat 20 November 2009.

Sementara, jika kedapatan membawa narkotika di bawah 5 gram maka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.

Namun hukuman minimal 4 tahun pun dengan disertakan denda yang cukup tinggi.

"Denda 500 juta, jika tidak mampu maka hukuman penjara ditambah 2 tahun" ujarnya.

Selain itu juga, dalam undang undang baru tidak ada lagi perbedaan hukuman antara pengguna narkotika dan psikotropika.

"Psikotropika dan narkotika semuanya menjadi golongan l," ujarnya lagi.

Polres Jakarta Barat sendiri sejak tanggal 9 hingga 19 November 2009,
berhasil mengungkap 38 kasus dengan 48 tersangka.

Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa, 108,5 gram ganja, 2,135 gram heroin, 13,88 gram shabu dan 492,5 butir ekstasi.

"Ini merupakan operasi rutin yang dilakukan. Karena peredaran narkoba di wilayah ini sangat tinggi" ujar Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Kamil Razak.

Dalam penangkapan ini, Polres Jakarta Barat juga berhasil menangkap seorang siswi SMA yang kedapatan memiliki shabu-shabu.

Pelajar SMA di Tanjung Priok yang berinisial WN, 16 tahun ini mengaku menggunakan shabu-shabu sejak empat bulan lalu. Warga Pademangan ini ditangkap polisi di jalan Kartini Jakarta Pusat, oleh Polres Jakarta Barat.

My music